<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kebijakan Publik on 🕊️ Peran PBB dalam Perdamaian Dunia</title><link>https://peacepbb.com/categories/kebijakan-publik/</link><description>Recent content in Kebijakan Publik on 🕊️ Peran PBB dalam Perdamaian Dunia</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 14:30:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://peacepbb.com/categories/kebijakan-publik/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Dilema Hak Veto dan Efektivitas Penegakan HAM: Menilik Ulang Struktur Kekuatan Dunia</title><link>https://peacepbb.com/posts/dilema-hak-veto-ham/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 14:30:00 +0700</pubDate><guid>https://peacepbb.com/posts/dilema-hak-veto-ham/</guid><description>&lt;p&gt;Dunia internasional hari ini berdiri di atas fondasi hukum yang dibangun pasca-Perang Dunia II, dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai penjaga utama perdamaian dan hak asasi manusia (HAM). Namun, di balik retorika tentang keadilan universal, terdapat mekanisme kuno yang sering kali dianggap sebagai &amp;ldquo;rem darurat&amp;rdquo; bagi moralitas global: hak veto. Dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (P5)—Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis—hak veto memberikan kekuasaan mutlak bagi satu negara untuk membatalkan resolusi apa pun, meskipun didukung oleh mayoritas komunitas internasional.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>